Pembagian Warisan
Assalamu’alaikum.
Langsung saja pak ustadz. Ayah saya sudah meninggal 2007 lalu, ia meninggalkan sebuah rumah, seorang istri dan 3 orang anak (2 lelaki dan 1 perempuan). Warisan berupa rumah sudah kami jual bersama seharga 470 juta. Yang ingin saya tanyakan adalah berapa bagian ibu saya dua orang anak laki-laki dan 1 anak perempuannya.
Tolong bantu saya karena saya tidak mengerti sama sekali masalah pembagian warisan ini. Untuk diketahui, saya anak
kedua dari 3 bersaudara, kakak saya perempuan dan adik saya laki-laki.
Sebelumnya saya ucapkan terimakasih pak ustadz.
Wassalamu’alaikum.
Yossef
Jawaban:
Wa’alaikumussalam.
Pembagian Warisan
Sebelumnya kami mohon maaf atas keterlambatan dalam menjawab masalah ini. Sebenarnya email bapak sudah kami kirim ke pembina bagian ilmu waris, tapi sepertinya yang bersangkutan disibukkan oleh beberapa urusan sehingga tidak sempat membuka email.
Selanjutnya, untuk kasus Anda, dengan ahli waris yang terdiri dari:
- Istri
- 2 anak laki-laki dan 1 anak perempuan.
Pembagian waris dapat dirinci sebagai berikut:
- Istri mendapat 1/8 dari total warisan, sehingga 1/8 x 470 juta = 58,75 juta
- Sisanya 470 juta – 58,75 juta = 411,25 juta diserahkan kepada anak semuanya.
Untuk perhitungan jatah masing-masing anak:
Sisa warisan ini dibagi 5: 411,25 juta / 5 = 82,25 juta.
- Anak perempuan mendapat = 82,25 jt
- Masing-masing anak laki-laki, mendapat 2 x 82,25 juta = 164,5 juta
Allahu a’lam
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
Artikel yang berkaitan dengan pembagian warisan:
1. Menunaikan Wasiat Sebelum Pembagian Warisan.
2. Tuntunan Pembagian Warisan 01.
3. Tuntunan Pembagian Warisan 02.
4. Tuntunan Pembagian Warisan 03.
5. Tuntunan Pembagian Warisan 04.
6. Penghalang untuk Mendapat Warisan.
🔍 Zodiak Dalam Islam, Bacaan Ummul Kitab, Batu Akik Menurut Islam, Tangan Masuk Ke Vagina, Makna Telinga Berdenging Sebelah Kiri